Lokasi : Jl. Kp Baru No.11 RT.015/009 Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur | WA : 0878-1010-3490
Panduan lengkap memahami sistem pendidikan kesetaraan di PKBM. Sebelum kita lanjutkan, silahkan baca terlebih dahulu : “Apa itu Paket A, B dan C”. Program ini dirancang untuk memberikan kesempatan belajar bagi masyarakat yang tidak dapat mengikuti pendidikan formal karena berbagai latar belakang. Namun, banyak calon peserta didik yang bertanya:
“Apakah bisa lulus dalam waktu 1 tahun??”
Jawabannya adalah tidak, dan berikut penjelasan lengkapnya :
Alasan Utama Paket A, B, dan C Tidak Bisa Ditempuh dalam 1 Tahun
Penempatan Kelas Berdasarkan Rapor Terakhir
PKBM menerapkan sistem rekognisi pengalaman belajar sebelumnya. Artinya, peserta didik akan ditempatkan sesuai dengan riwayat pendidikan terakhir yang tercatat, bukan mulai dari awal.
Contoh nyata: Jika Anda pernah bersekolah hingga Kelas 11 Semester 2 di sekolah formal namun terpaksa berhenti karena suatu hal, maka Anda bisa langsung masuk ke Kelas 12 di PKBM — tanpa harus mengulang dari awal.
Rekam Didik Wajib Tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Ini adalah alasan teknis yang sangat penting. Kelulusan peserta didik tidak hanya ditentukan oleh nilai ujian, tetapi juga oleh kelengkapan rekam didik yang tersimpan di sistem Data Pokok Pendidikan Nasional (Dapodik).
Apa risikonya jika rekam didik tidak lengkap?
Peserta didik tidak bisa dinyatakan lulus
Ijazah yang diterbitkan bisa bermasalah secara administratif
Oleh karena itu, setiap semester pembelajaran harus dijalani dan tercatat secara resmi di Dapodik, sehingga proses tidak bisa dipercepat sembarangan.
Contoh Rekam Didik Lengkap
Contoh Rekam Didik Tidak Lengkap
Ketentuan Khusus Berdasarkan Latar Belakang Peserta Didik
Usia di Atas 16 Tahun Tanpa Ijazah SD
Peserta Didik dari SMK (Sekolah Menengah Kejuruan)
Solusi untuk Keperluan Administratif & Melamar Pekerjaan