Pendidikan Kesetaraan, yang meliputi Program Paket A, B, dan C, merupakan solusi bagi masyarakat yang ingin menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di luar jalur formal. Namun, banyak yang bertanya-tanya: mengapa pendidikan ini tidak bisa diselesaikan dalam waktu singkat, misalnya satu tahun? Berikut penjelasannya.
Pentingnya Rekam Data Pendidikan yang Lengkap
Dalam sistem Pendidikan Kesetaraan, setiap siswa diwajibkan memiliki rekam data pendidikan yang lengkap selama tiga tahun untuk dapat memperoleh ijazah, selain Rapor yang diberikan oleh sekolah, rekam didik warga belajar juga akan tercatat melalui sistem VerValPD yang merekam seluruh riwayat pendidikan Warga Belajar.
Contoh Warga Belajar yang memiliki Rekam didik lengkap dan tidak.
Perubahan dalam Proses Penerbitan Ijazah
Ke depannya, ijazah tidak lagi berbentuk blangko yang diterbitkan oleh negara. Sebaliknya, ijazah akan dicetak oleh masing-masing lembaga pendidikan, termasuk Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Proses ini menuntut data siswa yang akurat dan lengkap untuk menghindari penyalahgunaan atau ketidaksesuaian.
Kenapa Harus 3 Tahun??
Pematangan Capaian Pembelajaran
Pendidikan Kesetaraan bertujuan untuk memastikan siswa tidak hanya memahami capaian pembelajaran, tetapi juga menguasai kompetensi yang sesuai dengan standar pendidikan nasional.
Setara dengan Pendidikan Formal
Program Paket A, B, dan C dirancang agar setara dengan jenjang SD, SMP, dan SMA di pendidikan formal. Oleh karena itu, kurikulum dan durasi pembelajaran harus sesuai standar pendidikan yang berlaku untuk menjaga kredibilitas ijazah.
Validasi dan Akreditasi Ketat
PKBM harus mematuhi sistem validasi dan akreditasi yang ketat. Proses ini memastikan bahwa setiap siswa memiliki rekam data pendidikan yang valid, yang hanya dapat diperoleh melalui proses pembelajaran tiga tahun.
Kesimpulan.
Pendidikan Paket A, B, dan C tidak dapat diselesaikan dalam satu tahun karena berbagai alasan teknis dan administratif. Sistem rekam data pendidikan yang lengkap dan terintegrasi dengan kementerian memastikan bahwa hanya siswa yang memenuhi syarat yang dapat memperoleh ijazah.
Bagi siswa yang ingin melanjutkan ke kelas akhir (satu tahun), diwajibkan melampirkan berkas berikut:
Rapor dari sekolah sebelumnya dari kelas awal dan kelas tengah.
Surat mutasi/pindah DAPODIK.
Khusus untuk siswa SMK, mereka tidak dapat langsung melanjutkan ke kelas tengah atau akhir, melainkan harus kembali mengulang dari kelas 1.
Dengan memahami hal ini, siswa dan orang tua diharapkan dapat mengikuti proses pendidikan kesetaraan dengan lebih baik.
Untuk informasi lebih lanjut dan konsultasi mengenai program Pendidikan Kesetaraan, Anda dapat menghubungi Admin PKBM Mitra Insan Cendekia melalui WhatsApp di WA PKBM Mitra Insan Cendekia.